Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut- II/2009, yang terkait dengan Rencana Kerja Usaha dan Rencana Kerja
Tahunan pada Hutan Tanaman Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
