Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HTR wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK-HTR setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP dan Kepala UPT. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP dan Kepala UPT wajib menyampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan/realisasi RKTUPHHK-HTR secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal c.q Direktur. (3) Kepala UPT melaksanakan pengendalian atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan ini.
Koreksi Anda