Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan dibantu pendamping dan difasilitasi oleh Kepala UPT.
(2) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR koperasi disusun untuk satu Koperasi.
(3) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR perorangan disusun untuk satu KTH.
(4) Usulan RKTUPHHK-HTR diajukan kepada pejabat yang mengurusi bidang Kehutanan di Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan.
(5) Dalam hal telah terbentuk KPHP, usulan RKTUPHHK-HTR diajukan kepada Kepala KPHP untuk mendapat persetujuan.
(6) Salinan RKTUPHHK-HTR yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala UPT.
(7) Dalam hal terdapat hasil sampingan yang dihasilkan dari tanaman pokok seperti getah, kulit kayu, biji-bijian atau daun dalam areal kerja pemegang IUPHHK-HTR, maka pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK-HTR.
Koreksi Anda
