Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) RKUPHHK-HTR diusulkan oleh pemegang IUPHHK-HTR yang disusun dengan dibantu oleh pendamping atau oleh konsultan yang bergerak di bidang kehutanan atau oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan dan difasilitasi oleh Kepala UPT.
(2) Usulan RKUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR koperasi yang dibantu pendamping disusun untuk satu Koperasi.
(3) Usulan RKUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR perorangan yang dibantu pendamping disusun untuk satu KTH atau lebih yang berada dalam satu hamparan.
(4) Usulan RKUPHHK-HTR diajukan kepada pejabat yang mengurusi bidang Kehutanan di Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan.
(5) Dalam hal telah terbentuk KPHP, usulan RKUPHHK-HTR diajukan kepada Kepala KPHP untuk mendapat persetujuan.
(6) Salinan RKUPHHK-HTR yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala UPT.
(7) Biaya yang diperlukan untuk fasilitasi oleh Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada anggaran Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
