Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.34/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1). Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal16, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan prinsip, menyampaikan peta lampiran Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2). Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya peta lampiran dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(3). Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal, menerbitkan Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan beserta peta lampiran.
Koreksi Anda
