Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.34/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) memenuhi syarat, Menteri membentuk Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sejak ditetapkannya Tim melakukan penelitian dan menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri, dengan tata cara dan mekanisme kerja serta pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 15 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
