Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.34/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Sejak diterimanya disposisi dari Menteri atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan persyaratan administrasi dan teknis usulan perubahan fungsi.
(2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
