Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.34/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 a huruf a meliputi:
a. surat usulan dilampiri peta kawasan hutan yang diusulkan dengan skala minimal 1:100.000;
b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dengan skala minimal 1:100.000 untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung;
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk usulan yang diajukan oleh gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan usulan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur.
(3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota atas kawasan hutan yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat:
a. letak, batas dan luas serta fungsi kawasan hutan yang diusulkan; dan
b. kondisi biofisik kawasan hutan yang diusulkan;
c. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan satu Pasal baru yaitu Pasal 11a, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11a Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10a huruf b, meliputi:
a. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan
b. citra resolusi sangat tinggi beserta penafsirannya, kecuali permohonan perubahan fungsi untuk kepentingan non komersial.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
