Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.34/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh: a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. 2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu Pasal baru yaitu Pasal 10a, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10a Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. 3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda