Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah tenaga pendamping dari penyuluh kehutanan PNS, PKSM atau Penyuluh Kehutanan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tidak mencukupi, maka institusi penyelenggara pembangunan kehutanan dapat MENETAPKAN pihak lain sebagai tenaga pendamping;
(2) Hasil penetapan pendamping dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dengan tembusan kepada institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan provinsi.
Koreksi Anda
