Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah tenaga pendamping dari penyuluh kehutanan PNS, PKSM atau Penyuluh Kehutanan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tidak mencukupi, maka institusi penyelenggara pembangunan kehutanan dapat MENETAPKAN pihak lain sebagai tenaga pendamping; (2) Hasil penetapan pendamping dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dengan tembusan kepada institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id