Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penetapan tenaga pendamping yang berasal dari penyuluh kehutanan swasta dilakukan melalui:
a. BUMN, BUMD, dan BUMS penyelenggara pembangunan kehutanan MENETAPKAN penyuluh swasta sebagai pendamping kegiatan pembangunan kehutanan di wilayah kerjanya;
b. BUMN, BUMD, dan BUMS penyelenggara pembangunan kehutanan dapat bekerjasama dengan LSM dan pihak lainnya dalam pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan dengan pembiayaan dari BUMN, BUMD, dan BUMS;
c. hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan kepada institusi penyelenggara penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
Koreksi Anda
