Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan tenaga pendamping yang berasal dari penyuluh kehutanan PNS dan PKSM, dilakukan melalui: a. institusi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan menyampaikan permohonan rencana kebutuhan tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan di wilayah kerjanya kepada institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota, dilampiri dengan rincian kegiatan dan lokasi kegiatan; b. berdasarkan rencana kebutuhan tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada huruf a, institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota melakukan pencermatan, yang meliputi: 1) ketersediaan jumlah tenaga penyuluh kehutanan; 2) kesesuaian wilayah kerja penyuluh kehutanan dengan lokasi kegiatan yang diusulkan. c. institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota mengkoordinasikan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan instansi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan, dan selanjutnya menyampaikan usulan tenaga penyuluh kehutanan PNS dan/atau PKSM yang akan ditugaskan sebagai pendamping; d. institusi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan MENETAPKAN tenaga pendamping sesuai usulan sebagaimana dimaksud huruf c. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda