Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penetapan tenaga pendamping yang berasal dari penyuluh kehutanan PNS dan PKSM, dilakukan melalui:
a. institusi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan menyampaikan permohonan rencana kebutuhan tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan di wilayah kerjanya kepada institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota, dilampiri dengan rincian kegiatan dan lokasi kegiatan;
b. berdasarkan rencana kebutuhan tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada huruf a, institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota melakukan pencermatan, yang meliputi:
1) ketersediaan jumlah tenaga penyuluh kehutanan;
2) kesesuaian wilayah kerja penyuluh kehutanan dengan lokasi kegiatan yang diusulkan.
c. institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota mengkoordinasikan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan instansi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan, dan selanjutnya menyampaikan usulan tenaga penyuluh kehutanan PNS dan/atau PKSM yang akan ditugaskan sebagai pendamping;
d. institusi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan MENETAPKAN tenaga pendamping sesuai usulan sebagaimana dimaksud huruf c.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
