Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh kehutanan PNS, PKSM, Penyuluh Kehutanan Swasta dan pihak lain yang ditetapkan sebagai pendamping sebelum melaksanakan kegiatan pendampingan diberikan pendidikan dan pelatihan;
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang bersertifikasi;
(3) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dapat bekerjasama dengan institusi penyelenggara pembangunan kehutanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang bersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pendampingan berpedoman pada kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
Koreksi Anda
