Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan mempunyai fungsi sebagai :
a. edukator dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan memberikan ruang gerak bagi berkembangnya pemikiran dan kreativitas masyarakat untuk secara aktif belajar dan berlatih atas dasar kesadaran yang tumbuh dari dalam;
b. motivator dalam menumbuhkan dan mengembangkan kepercayaan diri masyarakat, melalui pengembangan usaha, pelestarian lingkungan, membangun kelompok, memupuk modal, dan menabung;
c. fasilitator dengan memberikan fasilitasi untuk memperlancar proses kegiatan, melalui diskusi kelompok, pelatihan, konsultasi atau bantuan teknis lainnya;
d. dinamisator dalam mendorong masyarakat dan kelompok untuk melakukan aktivitas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. inspirator dalam menyampaikan informasi dan inovasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, pengetahuan, dan teknologi;
f. konselor dalam memberikan bimbingan dan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan yang berkaitan dengan aspek teknis, sosial budaya dan ekonomi;
g. mediator antara masyarakat dan kelompok dengan instansi teknis, lembaga keuangan, mitra usaha dalam rangka kegiatan pembangunan kehutanan; dan/atau
h. advokator masyarakat dalam penyelesaian sengketa atau konflik kawasan.
Koreksi Anda
