Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas :
a. menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan di wilayahnya agar kegiatan pembangunan kehutanan dapat berhasil dengan baik;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan;
c. memfasilitasi penguatan kelembagaan kelompok masyarakat;
d. membantu masyarakat mengembangkan kapasitasnya agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif dalam kegiatan pembangunan kehutanan di wilayahnya;
e. memfasilitasi kelompok masyarakat dalam mengakses informasi pasar, teknologi, kemitraan, permodalan dan sumberdaya lainnya dalam kegiatan pembangunan kehutanan di wilayahnya;
f. memfasilitasi kegiatan pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat; dan
g. membuat laporan tertulis setiap semester kepada institusi yang MENETAPKAN sebagai tenaga pendamping dengan tembusan institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan provinsi dan kabupaten/kota serta unit kerja asal pendamping.
Koreksi Anda
