Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas : a. menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan di wilayahnya agar kegiatan pembangunan kehutanan dapat berhasil dengan baik; b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan; c. memfasilitasi penguatan kelembagaan kelompok masyarakat; d. membantu masyarakat mengembangkan kapasitasnya agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif dalam kegiatan pembangunan kehutanan di wilayahnya; e. memfasilitasi kelompok masyarakat dalam mengakses informasi pasar, teknologi, kemitraan, permodalan dan sumberdaya lainnya dalam kegiatan pembangunan kehutanan di wilayahnya; f. memfasilitasi kegiatan pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat; dan g. membuat laporan tertulis setiap semester kepada institusi yang MENETAPKAN sebagai tenaga pendamping dengan tembusan institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan provinsi dan kabupaten/kota serta unit kerja asal pendamping.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id