Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan terdiri dari:
a. Penyuluh Kehutanan PNS;
b. Penyuluh Kehutanan Swasta;
c. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat;
d. Tenaga lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan pendampingan.
(2) Tenaga pendamping penyuluh kehutanan PNS dapat berasal dari :
a. Institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota;
b. Dinas yang mengurusi kehutanan kabupaten/kota;
c. UPT Kementerian Kehutanan.
(3) Tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berasal dari lembaga swadaya masyarakat, yayasan, perguruan tinggi atau perorangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
