Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan terdiri dari: a. Penyuluh Kehutanan PNS; b. Penyuluh Kehutanan Swasta; c. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat; d. Tenaga lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan pendampingan. (2) Tenaga pendamping penyuluh kehutanan PNS dapat berasal dari : a. Institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota; b. Dinas yang mengurusi kehutanan kabupaten/kota; c. UPT Kementerian Kehutanan. (3) Tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berasal dari lembaga swadaya masyarakat, yayasan, perguruan tinggi atau perorangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda