Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dialokasikan bagi tenaga pendamping, antara lain meliputi biaya:
a. insentif;
b. bantuan transport;
c. fasilitasi pertemuan masyarakat, dan
d. penguatan kelembagaan masyarakat.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), institusi penyelenggara pembangunan kehutanan dapat mengalokasikan biaya untuk pendidikan dan pelatihan bagi pendamping.
(3) Besaran biaya setiap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
