Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Institusi penyelenggara pembangunan kehutanan wajib mengalokasikan pembiayaan untuk kegiatan pendampingan
(2) Pembiayaan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lainnya melalui institusi penyelenggara pembangunan kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
