Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institusi penyelenggara pembangunan kehutanan wajib mengalokasikan pembiayaan untuk kegiatan pendampingan (2) Pembiayaan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari : a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lainnya melalui institusi penyelenggara pembangunan kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id