Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Institusi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan dan Institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga pendamping;
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian bimbingan;
b. pelatihan;
c. arahan; dan
d. supervisi.
(3) Institusi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan dan institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan melakukan koordinasi dalam mengadakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaporkan setiap tahun kepada Badan P2SDM Kehutanan dan Eselon I Kementerian Kehutanan terkait.
Koreksi Anda
