Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan meliputi kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat di bidang :
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
b. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
d. perlindungan hutan dan konservasi alam.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemetaan partisipatif, HKm, HTR, HD, RHL, KBR, Hutan Rakyat Kemitraan, MDK, pencegahan kebakaran hutan, pengembangan daerah penyangga, dan jasa lingkungan.
Koreksi Anda
