Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan dimaksudkan sebagai acuan bagi institusi penyelenggara penyuluhan dan institusi penyelenggara pembangunan kehutanan baik di pusat maupun daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pedoman pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan bertujuan memberikan arah dalam mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas masyarakat pada tingkat tapak agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan, sehingga meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
