Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.20/MENHUT-II/2005 TENTANG KERJASAMA OPERASI (KSO) PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, dibuat dihadapan Notaris, dengan memuat : a. Waktu penandatanganan perjanjian; b. Identitas pemegang izin dan pemohon; c. Dasar perjanjian; d. Maksud dan tujuan; e. Ruang lingkup; f. Lokasi dan luas areal; g. Jenis kegiatan; h. Hak dan kewajiban; i. Jangka waktu; j. Force Majeur; k. Lain-lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id