Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan arahan kepada bawahan.
Koreksi Anda