Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai; e. pelaksanaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id