Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id