Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi perbenihan tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. (2) Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan berkedudukan di Bogor, Propinsi Jawa Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id