Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Usulan BKUHHBK-HTI Sagu meliputi seluruh rencana kegiatan dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari, yang meliputi aspek produksi, pembinaan sosial dan keseimbangan lingkungan, sebagaimana sistematika dalam Lampiran III Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id