Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKTUPHHBK-HTI Sagu berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender. (2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu maka usulan revisi diajukan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Revisi RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan disetujui oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (4) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan apabila terdapat: a. penambahan atau pengurangan areal kerja; b. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam; c. perubahan RKUPHHBK-HTI Sagu (5) Usulan revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan atau GANIS-PHPL Canhut serta ditandatangani oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HT, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Masa berlaku revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu ditetapkan sampai dengan berakhirnya RKTUPHHBK-HTI Sagu yang direvisi.
Koreksi Anda