Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUPHHBK-HTI Sagu mendapat sertifikat PHPL di bidang hutan tanaman secara mandatory dengan kinerja sekurang- kurangnya berkategori baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, pemegang IUPHHBK-HTI Sagu diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHBK-HTI Sagu secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi pemegang IUPHHBK-HTI Sagu (self-approval) tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(2) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu melaporkan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas Provinsi untuk izin usaha yang diberikan Gubernur dan menteri, dan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk izin usaha yang diberikan Bupati/Walikota serta kepada Kepala UPT.
(3) Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-Canhut dan dalam hal belum tersedia, dapat dilakukan oleh petugas atau staf teknis Dinas Kehutanan Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Kompetensi dan sertifikasi WASGANIS-PHPL Canhut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
