Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IUPHHBK-HTI Sagu wajib mengajukan Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak RKUPHHBK-HTI Sagu disetujui.
(2) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berikutnya diajukan selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhir tahun RKTUPHHBK-HT berjalan.
(3) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan:
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HTI Sagu;
b. RKUPHHBK-HTI Sagu yang telah disetujui;
c. Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda
