Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IUPHHBK-HTI Sagu wajib mengajukan Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak RKUPHHBK-HTI Sagu disetujui. (2) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berikutnya diajukan selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhir tahun RKTUPHHBK-HT berjalan. (3) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan: a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HTI Sagu; b. RKUPHHBK-HTI Sagu yang telah disetujui; c. Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda