Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHBK-HTI Sagu dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja; dan/atau
b. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam; dan/atau
c. Perubahan daur tanaman.
(2) Revisi RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disetujui oleh pejabat sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Masa berlaku revisi RKUPHHBK-HTI Sagu ditetapkan sampai dengan berakhirnya RKUPHHBK-HTI Sagu yang direvisi.
(4) Revisi RKUPHHBK-HTI Sagu yang disebabkan adanya perubahan daur sebagaimana tersebut ayat (1) huruf b, tidak perlu mengubah Keputusan IUPHHBK-HTI Sagu.
Koreksi Anda
