Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IUPHHBK-HTI Sagu wajib menyusun Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu jangka panjang selama 10 (sepuluh) tahun untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan.
(2) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HTI Sagu;
b. Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penujukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Hasil Inventarisasi hutan dengan metode sistematis melalui penarikan contoh awal secara acak (systematic sampling with random start) dengan intensitas 1% (satu persen), yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/ disetujui oleh Direksi pemegang izin UPHHBK.
Koreksi Anda
