Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IUPHHBK-HTI Sagu wajib menyusun Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu jangka panjang selama 10 (sepuluh) tahun untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan. (2) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HTI Sagu; b. Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penujukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Hasil Inventarisasi hutan dengan metode sistematis melalui penarikan contoh awal secara acak (systematic sampling with random start) dengan intensitas 1% (satu persen), yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/ disetujui oleh Direksi pemegang izin UPHHBK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id