Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Budidaya dan pemanenan sagu adalah sistem tebang pilih dengan permudaan buatan dan atau permudaan alam, yang dikembangkan dengan anakan atau dengan biji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id