Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu yang tidak menyusun dan menyerahkan RKUPHHBK-HTI Sagu dan RKTUPHHBK-HTI Sagu atau revisinya sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu yang terlambat memenuhi persyaratan penilaian Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan target RKTUPHHBK-HTI Sagu sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id