Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHBK-HTI Sagu atau BKUPHHBK-HTI Sagu setiap bulan, dan tahunan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala UPT.
(2) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan/realisasi RKTUPHHBK-HTI Sagu atau BKUPHHBK-HTI Sagu secara periodik setiap bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala UPT.
(3) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dalam penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu dan RKTUPHHBK-HTI Sagu atau BKUPHHBK HTI Sagu serta pelaporan pelaksanaannya.
(4) Pengawasan atas pelaksanaan RKTUPHHBK-HTI Sagu atau BKUPHHBK-HTI Sagu dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT.
Koreksi Anda
