Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Sagu yang selanjutnya disingkat IUPHHBK-HTI Sagu adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan sagu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan dan pemasaran hasil. 2. Sistem budidaya hasil hutan sagu adalah sistem teknik bercocok tanaman hasil hutan sagu mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen sehingga menjadi satu siklus tertutup sebagai jaminan kelestarian hasil. 3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Sagu yang selanjutnya disingkat RKUPHHBK-HTI Sagu adalah rencana kerja jangka panjang selama 10 (sepuluh) tahun untuk seluruh areal kerja IUPHHBK-HTI Sagu, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, yang meliputi kelestarian produksi, kelestarian lingkungan dan terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil, merata dan transparan. 4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Sagu yang selanjutnya disebut RKTUPHH-HTI Sagu adalah rencana kerja dengan jangka 12 (dua belas) bulan yang disusun berdasarkan RKUPHHBK-HTI Sagu 5. Bagan Kerja (BK) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Sagu yang selanjutnya disebut BKUPHHBK-HTI Sagu adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHBK-HTI Sagu yang baru diterbitkan izinnya dan belum memiliki RKUPHHBK-HTI Sagu Pertama. 6. Penataan Areal Kerja adalah pembagian areal kerja menjadi bagian-bagian areal yang terdiri dari blok dan petak kerja sesuai dengan peruntukannya untuk keperluan tanaman pokok, tanaman unggulan, tanaman kehidupan, sarana dan prasarana serta kawasan lindung. 7. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pencatatan, pengukuran dan taksasi volume hasil hutan sagu yang akan diproduksi. 8. Pembukaan Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana jalan dan bangunan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan IUPHHBK-HTI Sagu. 9. Penyiapan Lahan adalah kegiatan persiapan, pembersihan lahan dan pengolahan lahan untuk keperluan penanaman. 10. Pembersihan Lahan adalah pekerjaan pembersihan areal untuk membuka lahan dengan cara menebang/membersihkan semak belukar, alang-alang, pohon-pohon dan tunggak. 11. Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutan sagu. 12. Sarana dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan IUPHHBK-HTI Sagu. 13. Kawasan Lindung adalah kawasan yang dilindungi dalam rangka perlindungan dan pemeliharaan sumber daya alam. 14. Laporan Hasil Cruising (LHC) yang selanjutnya disebut LHC adalah dokumen hasil pengolahan data hasil hutan sagu dari pelaksanaan kegiatan inventarisasi tegakan pada petak kerja yang memuat jumlah batang yang siap panen dan taksiran volume hasil hutan sagu. 15. Rekapitulasi LHC adalah dokumen hasil pengolahan data hasil hutan sagu dari LHC setiap petak kerja yang memuat jumlah batang yang siap panen dan taksiran volume hasil hutan sagu. 16. Gubernur adalah kepala daerah di wilayah provinsi. 17. Bupati adalah kepala daerah di wilayah kabupaten. 18. Walikota adalah kepala daerah di wilayah kotamadya. 19. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi. 20. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota. 21. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. 22. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dan sertifikasi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, serta pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP). 23. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) adalah GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut- II/2008 jo. Nomor P.20/Menhut-II/2010. 24. WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL- CANHUT) adalah WAS-GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 jo. Nomor P.20/Menhut-II/2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id