Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.52/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Dalam hal IUPHHK yang mengajukan permohonan perpanjangan belum pernah dilakukan penilaian kinerja pemanfaatan hutan secara lestari oleh LPI Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya penilaian kinerja untuk perpanjangan dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda