Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip pelepasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan prinsip, menerbitkan surat pemberitahuan untuk pelaksanaan tata batas HPK yang disetujui. (2) Penyelenggaraan tata batas kawasan HPK yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan. (3) Pelaksanaan tata batas kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK. (4) Pelaksanaan kegiatan tata batas kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan oleh konsultan yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan yang secara teknis disupervisi oleh Kepala Balai. (5) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi; penyusunan rencana biaya, penyusunan trayek batas persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan, penyusunan instruksi kerja, pelaksanaan pemeriksaan lapangan atas pelaksanaan tata batas, penyusunan berita acara dan peta tata batas, dan penyusunan laporan. (6) Biaya pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemohon. (7) Hasil kegiatan tata batas kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dituangkan dalam BATB serta Peta Tata Batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima BATB beserta Peta Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menyampaikan BATB dan Peta Tata Batas kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda