Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan usulan penerbitan surat persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK beserta peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan surat persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK beserta peta lampiran dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsep surat persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK beserta peta lampiran kepada Menteri. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK beserta peta lampiran. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda