Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak diterimanya disposisi dari Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan terhadap persyaratan administrasi dan teknis. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja melakukan penelaahan terhadap: 1. fungsi kawasan hutan berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan dan/atau penetapan provinsi berikut perubahannya; 2. peruntukan kawasan hutan; 3. perizinan penggunaan kawasan hutan; 4. perizinan pemanfaatan hutan; dan (3) Direktur Jenderal dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta pemohon untuk melakukan paparan. (4) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan surat penolakan. 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id