Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; b. izin lokasi dari bupati/walikota/gubernur sesuai dengan kewenangannya; c. izin usaha bagi permohonan yang diwajibkan mempunyai izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; e. pernyataan kesanggupan dalam bentuk akta notaris kecuali permohonan oleh Pemerintah, untuk : 1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. tidak mengalihkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan yang diperoleh tanpa persetujuan Menteri; 3. membangun kebun untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan untuk perkebunan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk permohonan yang diajukan oleh gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan permohonan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur. (3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat persetujuan atas pelepasan kawasan hutan HPK menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan permohonan, dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. status dan fungsi kawasan hutan yang dimohon; dan b. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (5) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi: a. profil badan usaha atau yayasan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. akta pendirian berikut perubahannya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda