Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan kawasan HPK dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. menteri atau pejabat setingkat menteri; b. gubernur; c. bupati/walikota; d. pimpinan badan usaha; atau e. ketua yayasan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. (4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta yang berbadan hukum INDONESIA; dan d. koperasi. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda