Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan kawasan HPK dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. pimpinan badan usaha; atau
e. ketua yayasan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta yang berbadan hukum INDONESIA; dan
d. koperasi.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
