Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 377), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 319) diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
