Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENUGASAN SEBAGAI URUSAN PEMERINTAH BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTATION ACTIVITIES REDD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Bidang Kehutanan dalam rangka Demonstration Activities REDD Tahun 2013.
Koreksi Anda