Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran peredaran benih dan bibit yang bersifat lintas Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat asal benih atau bibit, dan melaporkan kepada Gubernur.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran peredaran benih atau bibit yang bersifat lintas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat asal benih dan bibit, dan melaporkan kepada Gubernur terkait.
(3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat asal benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tindakan pemberian bimbingan teknis atau pengenaan sanksi atau hukuman kepada pengada benih atau pengedar benih dan/atau bibit yang bersangkutan.
Koreksi Anda
