Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi atau hukuman kepada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kesengajaan yang menyebabkan : a. Adanya ketidaksesuaian keterangan benih atau bibit yang tercantum pada sertifikat dan label; b. Adanya ketidaksesuaian keterangan benih atau bibit dalam sertifikat dan label dengan kondisi fisik benih atau bibit; c. Diterbitkannya tiga kali teguran atau lebih dari Pengawas Benih Tanaman untuk kesalahan yang sama. (2) Berdasarkan laporan atau usulan dari Pengawas Benih Tanaman Hutan yang mencantumkan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat melakukan tindakan sebagai berikut: a. Mencabut status Terdaftar dari pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit, atau mengusulkan kepada instansi yang menerbitkan status Terdaftar tersebut untuk mencabut status Terdaftar; b. Mengusulkan kepada instansi terkait untuk mencabut izin usaha dari pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit; c. Mencabut sertifikat sumber benih dari pengada benih, atau mengusulkan kepada instansi yang menerbitkan sertifikat tersebut untuk mencabut sertifikat sumber benih; atau d. Menghentikan sementara benih atau bibit dari peredaran untuk diperjual-belikan.
Koreksi Anda