Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan dalam hal adanya keterbatasan akses pengada benih atau pengedar benih dan/atau bibit terhadap informasi kebijakan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (2) Berdasarkan laporan pemeriksaan yang diterima dari Pengawas Benih Tanaman Hutan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan Pemberian Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan fasilitasi untuk perbaikan kinerja pengada benih atau pengedar benih dan/atau bibit yang bersangkutan. (3) Dalam proses fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Benih Tanaman Hutan bertugas sebagai pemantau dan fasilitator.
Koreksi Anda