Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan dalam hal adanya keterbatasan akses pengada benih atau pengedar benih dan/atau bibit terhadap informasi kebijakan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(2) Berdasarkan laporan pemeriksaan yang diterima dari Pengawas Benih Tanaman Hutan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan Pemberian Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan fasilitasi untuk perbaikan kinerja pengada benih atau pengedar benih dan/atau bibit yang bersangkutan.
(3) Dalam proses fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Benih Tanaman Hutan bertugas sebagai pemantau dan fasilitator.
Koreksi Anda
