Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut pengawasan peredaran benih dan bibit tanaman hutan dapat berupa : a. Pemberian bimbingan teknis kepada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit; b. Pengenaan sanksi atau hukuman kepada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit.
Koreksi Anda