Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Tindak lanjut pengawasan peredaran benih dan bibit tanaman hutan dapat berupa :
a. Pemberian bimbingan teknis kepada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit;
b. Pengenaan sanksi atau hukuman kepada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit.
Koreksi Anda
