Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam laporan-laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 termasuk pula laporan pengaduan dari masyarakat. (2) Dalam hal menerima laporan pengaduan dari masyarakat secara langsung, Pengawas Benih Tanaman Hutan membuat laporan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda