Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam laporan-laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 termasuk pula laporan pengaduan dari masyarakat.
(2) Dalam hal menerima laporan pengaduan dari masyarakat secara langsung, Pengawas Benih Tanaman Hutan membuat laporan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
