Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan contoh benih guna sertifikasi mutu benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima perintah tugas dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Balai tentang keperluan untuk mengambil contoh benih;
b. Berdasarkan surat perintah tugas atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melaksanakan pengambilan contoh benih sesuai dengan ketentuan tentang sertifikasi mutu benih tanaman hutan;
c. Pengawas Benih Tanaman Hutan menyerahkan contoh benih dan berita acara pengambilan contoh benih kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Balai sebagai bahan dan acuan dalam menerbitkan sertifikat mutu benih;
d. Pedoman pengambilan contoh benih adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 6 Peraturan ini;
e. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf d sepanjang diperlukan.
(2) Pemeriksaan proses produksi bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima laporan tata usaha pembuatan bibit dan pengedaran bibit serta laporan-laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengedar bibit baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota ;
b. Berdasarkan laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan atas rencana produksi bibit, pelaksanaan produksi, dan hasil produksi dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha benih dan bibit tanaman hutan;
c. Pedoman pemeriksaan proses produksi bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 7 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(3) Pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan sumber benih dalam kegiatan sertifikasi sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Balai tentang keperluan untuk melakukan sertifikasi sumber benih;
b. Dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pencocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan sumber benih;
c. Pedoman pemeriksaan pelaksanaan kegiatan sertifikasi sumber benih adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 8 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(4) Pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Balai tentang penerbitan sertifikat mutu benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit;
b. Pengawas Benih Tanaman Hutan memeriksa pemasangan label oleh pengada benih dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang sertifikasi mutu benih dan mutu bibit tanaman hutan;
c. Pedoman Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan sertifikasi benih atau bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 9 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(5) Pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota tentang penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar;
b. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan sekali pertahun terhadap pemenuhan persyaratan sebagai pengada atau pengedar benih/bibit terdaftar;
c. Pedoman pemeriksaan pemenuhan persyaratan penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 10 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(6) Pemeriksaan dokumen pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit dan terhadap benih dan bibit yang dipergunakan di wilayah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima laporan tata usaha peredaran benih atau bibit dari pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit, dan laporan-laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit, baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan atas dokumen- dokumen tata usaha peredaran benih atau bibit pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit atau penerima/pengguna benih/bibit;
c. Pedoman pemeriksaan dokumen pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 11 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(7) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengedar benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima laporan tata usaha penanganan benih dari pengada benih dan dan laporan-laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan kelayakan teknis penanganan benih atau bibit dengan mengacu pada ketentuan- ketentuan tentang tata usaha benih dan bibit tanaman hutan dan teknik penanganan benih atau bibit;
c. Pedoman pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengedar benih dan/atau bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 12 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
Koreksi Anda
